Minggu, Agustus 09, 2009

Si Burung Merak Tutup Usia

PENYAIR ternama WS Rendra meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Depok pukul 22.10 WIB, Kamis (6/8). Si Burung Merak yang bernama terakhir H Wahyu Salaiman (WS) Rendra itu meninggal dalam usia 74 tahun, dimakamkan Jumat (7/8) usai salat Jumat.

Si Burung Merak, demikian dia diakrabi banyak orang, menghentakkan puisi-puisi penuh nilai dan moral serta berenergi dalam membangunkan negeri ini dari tidur pulas karena dipeluk materialisme, ketidakpedulian dan pengabaian, sekaligus menegakkan jiwa-jiwa lunglai karena bekapan tirani, penyimpangan dan kesewenang-wenangan.

Ya, kebesaran nama WS Rendra membuat ribuan orang mengiringi pemakamannya. Bengkel Teater tempat Rendra dikebumikan kini penuh sesak. Setelah disemayamkan di Aula Bengkel Teater, jenazah WS Rendra dibawa ke liang lahat yang letaknya sekitar beberapa puluh meter dari kediaman Sang Burung Merak.

Jenazah Rendra yang digotong sempat tersendat karena padatnya warga yang menyaksikan prosesi pemakaman sang maestro puisi Indonesia. Jenazah akhirnya bisa dibawa ke bibir liang lahat yang beratapkan tenda putih.

Meski usianya senja, kepak sayap si penyair berjuluk ‘Si Burung Merak’ ini masih kuat dan tangkas. Suaranya masih lantang dan sangatlah mahir memainkan irama serta tempo. Kepiawaian pendiri Bengkel Teater, Yogyakarta, ini membacakan sajak serta melakonkan seseorang tokoh dalam dramanya membuatnya menjadi seorang bintang panggung yang dikenal oleh seluruh anak negeri hingga ke mancanegara.

WS Rendra mencurahkan sebagian besar hidupnya dalam dunia sastra dan teater. Menggubah sajak maupun membacakannya, menulis naskah drama sekaligus melakoninya sendiri, dikuasainya dengan sangat matang. Sajak, puisi, maupun drama hasil karyanya sudah melegenda di kalangan pecinta seni sastra dan teater di dalam negeri, bahkan di luar negeri.

Penyair yang pernah dimiliki Indonesia ini telah meninggalkan dunia untuk selamanya, tetapi puisi-puisi dan semua karya sastranya, larut abadi di setiap generasi setelahnya. Itu karena puisi-puisi hebat--tentu termasuk karya Rendra-- selalu abadi. (8) simon leo siahaan
read more “Si Burung Merak Tutup Usia”

Sabtu, Agustus 01, 2009

Srikandi Menjadi Hakim Tinggi

SELASA (21/7) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, menjadi hari yang bersejarah bagi Andriani Nurdin SH. MH. Ya, pada hari itu, setelah hampir dua tahun menjabat Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat, dirinya mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi Palembang.

Tugas berat Andriani sebagai Srikandi kedua itu diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dirinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang, Sumatera Selatan, Sugeng Ahmad Yudhi, SH di Aula Gedung PT Palembang.

Momentum penting itu dihadiri Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama beserta Hakim Tinggi, dan para KPN se-Sumatera Selatan, serta pejabat di lingkungan Mahkamah Agung. Sedangkan, undangan dari PN Jakarta Pusat, hanya diwakili satu hakim dan dua orang pegawai.

Dalam kata sambutan KPT Palembang, Sugeng Achmad Yudhi berharap, nantinya setiap pegawai, baik itu hakim tinggi, panitera pengganti dan staf lainnya bisa bekerja dengan efektif dan efisien. Semua itu tidak lain untuk menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya berharap agar para hakim saling mendukung, partisipasi dan kerjasama untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Sedangkan, serahterima jabatan KPN Jakarta Pusat dari Andriani Nurdin kepada pejabat baru H. Syahrial Sidik SH MH, berlangsung di Gedung PT DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) lalu. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H. Ansyahrul SH MH, mengambil sumpah dan melantik H. Syahrial Sidik SH MH menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggantikan Andriani Nurdin.

Malam harinya, sebelum acara pelantikan Andriani Nurdin menjadi Hakim Tinggi, diadakan makan malam dan ramah-tamah di Restauran Apung (River Side), Sungai Musi, Palembang. Acara yang dihadiri para hakim, pegawai, dan keluarga serta beberapa wartawan tersebut, berlangsung hikmat dan gembira.

Beberapa tamu undangan yang hadir, naik keatas panggung melantunkan beberapa lagu. Selain bernyanyi, acara juga diselingi dengan berjoget dan berdansa. Tak mau ketinggalan, Andriani Nurdin bersama suami turut bernyanyi dan disambut tepuk tangan gembira dari para undangan. Selamat dan Sukses ya Bunda! (8) simon leo siahaan

read more “Srikandi Menjadi Hakim Tinggi”

Selasa, Juli 28, 2009

Melacak Jejak Pelaku Bom Kuningan

Sepekan lebih kasus peledakan di Hotel JW Marriot dan The Ritz-Carlton berjalan, Kepolisian Republik Indonesia masih belum bisa memastikan siapa pelaku peledakan yanga terjadi Jumat (17/7) lalu.

 Kendati demikian, Tim Identifikasi Kepolisian Republik Indonesia telah memastikan DNA potongan kepala yang ditemukan di Hotel JW Marriot sama dengan DNA penghuni kamar 1808. 
Kepastian tersebut diperoleh setelah terdapat kecocokan antara DNA yang ditemukan di kamar 1808 dengan DNA potongan kepala setelah dilakukan tes. "Setelah dilakukan tes, DNA yang ditemukan di kamar 1808 match dengan DNA potongan kepala yang ditemukan," kata Nanan Sukarna, Kadiv Humas Mabes Polri kepada wartawan di Jakarta Media Crisis Center, Jakarta, Jumat (24/7).
Dikatakannya, Tim Identifikasi Mabes Polri juga menemukan sidik jari di kamar 1808. Namun, lanjut dia, tim identifikasi Polri tidak bisa melakukan identifikasi dari sidik jari. "Karena tangan dan jari telah hancur," jelasnya.
Menurut Nanan, Polri memang belum bisa memastikan apakah jasad dan potongan kepala yang juga diduga sebagai pelaku ledakan di JW Marriot adalah orang yang terekam dalam kamera CCTV. "Apakah orangnya yang di CCTV itu, masih belum tahu," kata dia.
Memang, selain terus menelusuri keberadaan Ibrohim dan Nur Hasbi atau Nur Said, polisi juga memburu jaringan yang diduga kelompok teroris. Setelah berhasil menangkap Hendrawan, polisi melacak "anak didik" atau orang-orang yang direkrut anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang buron sejak 2003 itu. 
Aparat kepolisian juga memburu Maruto Jati Sulistyono, warga Dukuh Pakisan RT 19 RW 9, Cawas, Klaten. Calon dokter ini diyakini sebagai orang dekat Subur alias Abu Muhjahid, yang merupakan tangan kanan Noordin M Top dalam perekrutan anggota baru dari kelompok Semarang.
Hendrawan ditangkap Densus 88 Antiteror di Solo pada 21 Juni 2009 lalu, usai menghadiri wisuda kedua putranya di Solo. Dia diketahui telah tinggal selama enam tahun di Malang, Jawa Timur. 
Bersama istrinya, Najwa, Hendrawan berdagang bunga dan memberi les privat bahasa Inggris di sekitar kontrakannya. Dalam perjalanan dari rumah ke kios bunganya, Hendrawan kerap mampir di mushala, dan menggunakan jalan alternatif, sehingga pelaku jaringan teroris asal Singapura ini diduga kuat berhasil merekrut sejumlah orang di sekitar Malang.
Selain rumahnya di Jalan Mawar Putih, Sidomulyo, Batu, kontrakan Hendrawan di kawasan Perum Citra Pesona Buring, Wonokoyo, Kedungkandang, Malang, juga diawasi polisi. Bahkan untuk menjaring kelompok ini aparat kepolisian setempat melakukan razia kartu tanda penduduk (KTP). 
Keberadaan Hendrawan terlacak Densus 88 karena dia selalu mendapat transfer uang dari Singapura melalui rekening Bank BRI cabang Kota Malang. Setiap dua pekan, Hendrawan lewat istrinya menerima kiriman sebesar Rp2 juta. Istrinya pula yang membuat urusan Hendrawan, seperti surat pindah, jadi lancar. 
Sementara Maruto telah menjadi incaran polisi sejak jaringan Noordin M Top di Semarang terbongkar. Sejak menikah pada tahun 2003, Maruto jarang pulang. Keluarga dan tetangganya mengaku lama tak melihat Maruto. 
Orangtua Maruto. Suyono, menuturkan, anaknya itu terakhir pulang ke rumah di Klaten saat liburan kuliah Juli 2005. Dari kelompok Semarang, selain Maruto, juga ada nama-nama lain yang pernah dikunjungi Subur alias Abu Mujahid, yakni Aslam, Yusuf, Isnaini, Zamarul dan Teddy alias Reno. Maruto, Aslam dan Teddy disebut-sebut sebagai orang yang membantu Noordin dalam hal amunisi keuangan dan SDM.

Kesamaan jenis bom

Mengenai penelusuran polisi, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, polisi menemukan kesamaan jenis bom yang ditemukan di lantai 1808 Hotel Marriott dengan bom yang ditemukan di Palembang. 

Namun, Kapolri menolak dianggap kecolongan. Menurut dia, pihaknya memang beradu cepat dengan para kelompok teroris tersebut. "Tidak ada kecolongan. Ini adu cepat antara kita dengan kelompok ini," katanya usai shalat Jumat di Mabes Polri, Jakarta. 
Dia mengemukakan, pihaknya memiliki pola dan strategi untuk mencegah aksi-aksi teroris. Usaha polisi untuk itu, jelas Kapolri, telah berhasil. Densus 88 berhasil menangkap pelaku di Wonosobo, Yogyakarta dan Palembang serta Kelapa Gading, sebelum melakukan aksinya. 
Polri, tambah dia, juga berhasil menangkap Kasiman alias Usamah alias Abu Zar alias Salim alias Udin di Banjarmasin, Kalimantan. Dia merencanakan aksi di berbagai tempat, termasuk mengancam presiden karena dianggap thogut (penguasa yang lalim--Red). 
Setelah itu, lanjut Kapolri, polisi juga berhasil menangkap jaringan teroris Singapura berinisial HSN di Malang, Abdul Samad di Lampung, dan Z di Cilacap pada 12 Juni lalu. 
"Ada yang signifikan dalam pengungkapan teroris ini, tapi ini jaringan, untuk kepentingan penyelidikan tidak bisa kita ungkap. Insya Allah, kita segera dapat mengungkap," kata dia sambil berjanji, pada saatnya nanti Polri akan mengungkap semua soal jaringan dan peta tentang teror di Indonesia. 
Saat ditanya tentang status Ibrahim yang hilang, Kapolri malah meminta masyarakat melaporkan kepada aparat kepolisian. "Kalau ada yang mengatakan, ada orang hilang misalnya bernama Ibrohim, silakan beri tahu ke petugas di mana saja," kata Kapolri.
Kapolri juga meminta para pejabat berwenang di daerah mengikuti jejak para petinggi di Jawa Tengah. Para pejabat di Jawa Tengah, seperti gubernur, pangdam dan kapolda kemarin mengumpulkan kepala desa untuk mengantisipasi dan membantu aparat keamanan. 
Ketika ditanya soal keterlibatan asing dalam penyelidikan ini, Kapolri menandaskan, penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap kasus peledakan ini murni dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun, Kapolri mengakui adanya bantuan dari Badan Intelijen negara (BIN), Badan Intelijen strategis (Bais). 
"Kita terbuka untuk bekerja sama atau tukar informasi (dengan asing), pada waktunya kalau memang diperlukan kita akan berkoordinasi. Sekarang kita konsentrasi di dalam," kata Kapolri. Kapolri mengakui bahwa pihaknya belum bisa memastikan siapa pelaku pengeboman di kedua hotel mewah itu. (8) sofyan hadi, simon leo siahaan

Ibrohim Masih Misterius -----------------------------------------------

KEBERADAAN Ibrohim hingga kini masih misterius. Penata bunga di Hotel Ritz Carlton itu bagai ditelan bumi sejak peristiwa ledakan bom di Hotel Marriott dan Ritz Carlton. Semula potongan kepala yang diduga sebagai salah satu pelaku bom bunuh diri dan kini masih berada di RS Polri adalah Ibrohim, namun setelah dites DNA, ternyata bukan.

Ke manakah ayah empat orang anak yang sehari-harinya bekerja di Cyntia Floris ini dan mengapa dia tiba-tiba menghilang. Apakah dia kabur karena ikut membantu meloloskan bom ke Rizt Calrton.
Sebelumnya mantan Kepala Densus 88 Suryadarma mengatakan sekecil apa pun pasti ada orang dalam yang membantu pelaku dalam melakukan aksi peledakan dua hotel yang selalu ramai dikunjungi orang Eropa itu, khususnya orang Amerika.
Seorang penyidik yang ikut menangani kasus peledakan bom itu mengatakan, sosok Ibrohim yang misterius membuatnya dicurigai berada di balik kasus itu. Hanya saja, polisi harus bisa membuktikan keterlibatannya.
Kakak sepupu Ibrohim, Khadiya Muhammad mengaku sudah mencari kemana-mana. Dia mengaku kehilangan kontak setelah terjadi peristiwa peledan bom di Marriott dan Ritz Carlton. 
Menghilangnya Ibrohim ini kian menguatkan keterlibatannya pria yang dikenal pendiam ini dalam insiten berdarah di Ritz Carlton itu. Sumber dikepolisian mempertanyakan, kalau dia tidak bersalah kenapa dia tidak muncul. Apalagi, ledakan itu juga diduga melibatkan orang dalam. 
’’Kami masih berusaha mencari dia. Beberapa lokasi yang kita datangai adalah bagian dari investigasi dan pengumpulan bukti sebnayak-banyaknya,’’katanya. Kalau pun tidak terlibat, lanjut sumber itu, Ibrohim menjadi satu-satunya saksi kunci terkiat ledakan bom tersebut. (8) sofyan hadi, simon leo siahaan
read more “Melacak Jejak Pelaku Bom Kuningan”

Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung menandatangani kerjasama. Dua lembaga itu sepakat untuk mengganyang adanya mafia peradilan.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua MA Harifin A Tumpa dan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu terjadi 16 Juli lalu. Isinya, agar hakim dan jaksa tertib dalam menangani perkara pidana.
Kerjasama itu juga bertujuan untuk meningkatkan bagian pengawasan kedua lembaga ini. Kerjasama ini berisi tentang pengawasan bersama meningkatkan koordinasi penanganan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Selain itu, akan ada pemeriksaan bersama-sama pada oknum jaksa dan hakim yang menyimpang.
Diungkapkan Ketua MA Harifin Andi Tumpa, selama ini memang masih ada kolusi antara hakim dan jaksa dalam menyelenggarakan persidanagan. Dia mengatakan Mahkamah telah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kecurangan jajaran peradilan di bawahnya.
"Iya yang jelas ada (kolusi). Itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat," kata Harifin A. Tumpa usai penandatanganan kesepakatan.
Harifin mengatakan laporan-laporan masyarakat tersebut sulit untuk dibuktikan kebenarannya. Namun, lanjut dia, laporan tersebut merupakan indikasi yang harus ditindaklanjuti dengan serius. "Daripada berkembang lebih banyak dan semakin sulit memberantasnya, lebih baik kita mencegahnya," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, kolusi yang dapat merugikan pencari keadilan tersebut dapat dihilangkan. Langkah ini, lanjut dia, merupakan tonggak sejarah untuk meningkatkan sinergi antara MA dan kejaksaan. "Untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelasnya.
Menurut Harifin kerjasama pengawasan ini akan membawa nuansa baru bagi hakim dan jaksa. Dengan pengawasan bersama diharapkan tidak ada lagi kecurangan dalam persidangan yang dilakukan hakim dan jaksa yang merugikan pencari keadilan. "Agar tidak ada lagi kong kalikong antara hakim dan jaksa," ujarnya.

Ikrar Jaksa
Tanggal 13 Juli sebelumnya, sebanyak seribu jaksa mengucapkan janji setia terhadap profesi. Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap janji iu tidak hanya diucapkan saja. Tapi juga harus dilaksanakan. "Ikrar ini tidak hanya dilafalkan, tapi jadi obor penerang nurani," kata Hendarman. 
Pembacaan ikrar jaksa ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi. Ada tiga poin yang dijanjikan jaksa, yakni menegakkan hukum secara profesional, berani, dan tegas. Korps Adhyaksa ini juga berjanji setia terhadap profesi dan berdisiplin. 
Hendarman menyatakan ikrar yang diucapkan anak buahnya itu begitu menggetarkan kalbu. Hendarman mengatakan sebagai pimpinan tertinggi dirinya patut bersyukur. "Apresiasi terhadap gagasan atau ide dalam suasana seperti ini," ujarnya.
Menurut Hendarman, ada beberapa hal yang hars diperbaiki oleh jaksa. Setiap jaksa, lanjut Hendarman, harus mengubah sikap masa bodoh. "Jaksa juga harus bisa menerangi jalan agar tidak terantuk batu," ujarnya.

Usai diucapkan ikrar ini, Hendarman berharap jumlah jaksa nakal dapat berkurang. Meski demikian adanya ikrar tersebut tidak berpengaruh terhadap sanksi disiplin yang dijatuhkan. "Tetap mengacu pada PP 30 tahun 1980," jelasnya.

Jual Beli Perkara
Mantan Hakim Agung, Laica Marzuki, mengungkapkan praktik jual beli perkara masih sering terjadi di Mahkamah Agung. Praktik ini menjadi sebuah bentuk mafia peradilan.
"Ini adalah kumpulan orang-orang sakit dan nakal. Tidak hanya hakimnya, tapi juga jaksanya," kata Laica.
Laica menjelaskan, seharusnya hukum dan keadilan tidak boleh diintervensi. Peran hakim diperlukan untuk menjaga kemurnian hukum ini. "Tapi kalau hakim bisa dibeli, maka tidak ada lagi yang bisa diharapkan. Karena hakim menjadi produk dari masyarakat yang sakit," ujarnya.
Menurut Laica, praktik tersebut lahir karena kurang efektifnya mekanisme pengawasan internal di MA. "Di negara lain, internal control ini sangat efektif, tapi di Indonesia tidak efektif," ujar mantan Hakim Konstitusi ini.
Untuk itu, lanjut Laica, pengawasan di MA harus ditambah dari pihak luar. Seperti dari Komisi Yudisial dan DPR. "External control ini harus makin diperkuat karena ada masalah tambahan yakni korupsi yang merajalela di tingkat peradilan," jelasnya. (8) simon leo siahaan, sofyan hadi


Anti Pungli di LP

Tak ingin ketinggalan dengan kehakiman dan kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan juga berjanji akan memberantas pungutan liar. Prioritas pertama yang akan diubah adalah layanan kunjungan. 
Menurut Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono, prioritas dilakukan di pelayanan kunjungan merupakan pintu terdepan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Ditargetkan pada Desember nanti pelayanan LP yang baru sudah dapat terlaksana, sehingga dapat dilakukan evaluasi.
Cara yang dilakukan adalah melakukan penilaian kepada pegawai siapa yang cocok melakukan pelayanan, pelatihan pegawai. Hal ini dilakukan untuk mengubah prilaku petugas pemasyarakatan terutama terkait dengan pelayanan kunjungan.
Selain itu pembenahan dilakukan dengan prosedur yang lebih singkat, pengunaan teknologi informasi, pengurangan hubungan face to face, menentukan batasan waktu pengurusan layanan dan menegaskan tidak ada besaran biaya.
Selama ini masih adanya pungli karena beban yang dihadapi petugas luar biasa berat. Untuk itu, sesudah melakukan reformasi birokrasi, diharapkan renumerasi pegawai dapat diajukan. 
"Untuk mengelola orang untuk 1.500, namun yang terisi 3.500, sarana dan prasaran kurang. Ini yang menyebabkan munculnya gangguan keamanan, kelambatan dalam pelayanan tidak menutup kemungkinan, pungli, pemerasan," kata Sugiyono.

Reformasi yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan itu berdasarkan survey Integritas yang dilakukan KPK. Menurut Direktur Litbang KPK Doni Muhardiyansyah, penyuapan dilakukan oleh napi, mantan napi, dan keluarga napi jika mau melakukan kunjungan memberi uang.
Pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan tidak ditanggung biaya. Sehingga jika terdapat pemberian, maka dianggap suap. Ironisnya pengguna LP menganggap hal itu wajar-wajar saja. (8) simon leo siahaan
read more “Ganyang Mafia Peradilan!”

Aparat hukum sudah diubun-ubun untuk segera mengeksekusi lahan milik terpidana korupsi kehutanan, Darianus Lungguk Sitorus. Eksekusi lahan seluas 47 ribu hektar ini selalu gagal sejak tiga tahun lalu.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohoan Peninjauan Kembali (PK) Direktur Utama PT Torganda. Darianus Lungguk (DL) Sitorus Sitorus tetap divonis delapan tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.
DL Sitorus juga terbukti menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Itulah sebab, Kejaksaan Agung dan Departemen Kehutanan sudah sepakat segera mengeksekusi lahan milik terpidana korupsi kehutanan, DL Sitorus. Eksekusi lahan seluas 47 ribu hektar ini selalu gagal sejak tiga tahun lalu. "Dulu selalu gagal karena situasi di lapangan selalu tidak kondusif," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (24/7). 
Sehari sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, dan perwakilan daeri kepolisian, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, membahas upaya eksekusi tersebut.
Hendarman menjelaskan, lahan milik DL Sitorus itu sebenarnya sudah dieksekusi secara formil. Eksekusi itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Saat ini, lanjut Hendarman, kejaksaan berupaya untuk mengeksekusi lahan secara materiil. "Kalau didiamkan tidak baik juga, karena keuangan negara berpotensi hilang. Targetnya secepatnya," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy mengatakan, Kejaksaan Agung akan memberikan tenggat waktu pada perusahaan yang masih mengelola lahan di Padang Lawas Sumatera Utara. Lahan itu akan segera dieksekusi pasca ditolaknya peninjauan kembali DL Sitorus dalam kasus penyalahgunaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas. Dua perusahaan yang masih mengelola lahan itu adalah KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda. DL Sitorus merupakan bos PT Torganda.
"Kejaksaan dan Menteri Keuangan akan mensomasi mereka. Kami akan berikan tenggat waktu kapan mereka harus keluar (dari lahan itu)," kata Marwan Effendy.
Marwan juga menegaskan masyarakat tidak akan dirugikan pasca eksekusi lahan seluas 47.000 hektar itu. "Hak masyarakat tidak terganggu, ini hanya pengalihan manajemen saja," pungkas Marwan.

Fakta Hukum

Secara hukum, D.L.Sitorus menduduki/menguasai hutan Negara kawasan hutan produksi Padang Lawas yang berada di kecamatan Simangambat Kabupaten Tapanuli Selatan Propinsi Sumatera Utara seluas ± 80.000 Ha tanpa ijin dari Menteri Kehutanan. Pada mulanya terdakwa bersama dengan tokoh masyarakat setempat tanpa dasar hukum telah menyatakan bahwa kawasan padang lawas seluas 80.000 Ha di kawasan kecamatan Simangambat merupakan tanah ulayat marga Hasibuan Luhat Ujung Batu. 

Tanah yang diakui sebagai tanah ulayat tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa dengan cara ganti rugi/pago-pago sejumlah uang. Penyerahan tersebut didalilkan bertujuan untuk memajukan usaha perkebunan/pembudidayaan kelapa sawit serta untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Padahal penyerahan kawasan Hutan Negara kawasan Hutan Produksi Padang Lawas seluas ± 80.000 Ha tersebut adalah untuk kepentingan usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Darianus Lungguk Sitorus atau kepentingan usaha perkebunan PT.Torganda milik terdakwa
Lahan yang telah dikuasai tersebut kemudian oleh terdakwa dikerjakan (dirubah fungsi dan peruntukan menjadi areal perkebunan kelapa sawit).Terdakwa membentuk dan mendirikan Koperasi Perkebunan kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan. 
Terdakwa menyediakan beberapa alat-alat untuk menggarap kawasan hutan tersebut. Alat-alat ini berupa Graider untuk membuat jalan, chainsaw untuk memotong tegakan dan menyediakan peralatan-peralatan lain yang diperlukan. 
Tindakan terdakwa tersebut telah menyebabkan berkurangnya luas areal hutan Negara kawasan hutan produksi seluas ± 12.000 Ha dan menyebabkan hilangnya tegakan jenis kayu meranti. Selain itu tindakan terdakwa juga menimbulkan hilangnya perolehan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta menimbulkan kerugian Rehabilitasi yang harus ditanggung oleh pemerintah Cq. Departemen Kehutanan RI. 

Belum Optimal

Upaya penanganan kasus pidana illegal logging yang dilakukan pemerintah selama ini belum menampakan hasil yang optimal. Ketidak-optimalan ini terlihat dari penanganan kasus pidana illegal logging selama tahun 2005 - 2008. Dari 205 Putusan, hanya 17,24% putusan yang berhasil menghadirkan pelaku utama (mastermind) ke meja hijau. Sementara itu sebanyak 137 (66,83%) putusan dinyatakan bebas murni, 44 (21,46%) putusan menjatuhkan vonis kurang dari 1 tahun, 14 (6,83%) putusan menjatuhkan vonis 1-2 tahun, dan 10 (4,88%) putusan menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun. Fakta tersebut menandakan bahwa Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai perangkat hukum dalam pengelolahan kehutanan masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Dengan kata lain ancaman hukuman yang terdapat dalam UU Kehutanan belum mampu menimbulkan efek jera ( deterrence effect) bagi pelakunya maupun bagi publik.

Salah satu faktor yang memperlemah adalah karena masih ada celah yang terdapat di dalam Undang-undang kehutanan tersebut. Sehingga seringkali undang-undang kehutanan hanya dapat menjerat pelaku lapangan dari aktifitas illegal logging. Diperlukan upaya yang tersistematis dan terstruktur yang dapat menutup celah tersebut sehingga dapat menggiring pelaku utama (mastermind) illegal logging ke muka persidangan serta memberikan efek jera. 
 Salah satu upaya dalam menutup celah undang-undang tersebut adalah penegakan hukum dengan menggunakan pendekatan beberapa undang-undang atau pendekatan multidisiplin . Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan jangakauan yang lebih luas dari yang dimiliki oleh undang-undang kehutanan. Untuk saat ini peraturan perundang-undangan yang paling memungkinkan adalah perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, bidang korupsi dan pencucian uang. Hal tersebut mengingat kegiatan illegal logging berkaitan dengan kerusakan lingkungan, suap, korupsi, perputaran uang dan sangat terorganisir. (8) simon leo siahaan


Satu Pesawat Dengan Menhut

Beberapa waktu lalu, Menteri Kehutanan MS Kaban sempat terkejut, karena mendengar kabat DL Sitorus bisa keluar dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, terpidana delapan tahun itu bahkan duduk dalam satu pesawat dengan MS Kaban yang terbang dari Medan ke Jakarta pada bulan Mei lalu.
Menurut Menhut, saat itu DL Sitorus tanpa pengawalan, berada di kelas bisnis dengan nomor tempat duduk 1-A, sedangkan Menhut MS Kaban duduk di kursi 1-F di kelas yang sama. 
Sontak, anggota DPR berang dan mengusulkan ada tim yang melakukan investigasi terhadap masalah tersebut, sehingga penindakan tidak hanya sampai tingkat Kepala Lapas tetapi menyentuh yang lebih atas lagi DPR menilai, kenyataan tersebut bukan permainan tingkat pegawai-pegawai kecil, tetapi tingkat tinggi.
DPR pun menganggap DL Sitorus luar biasa. Karena, kalau sampai seorang menteri yang politikus ulung bisa kalah dengan Sitorus, maka harus dimilik resep yang luar biasa menangani dan mengatasinya.
Tak cuma itu, padahal setiap tiga bulan sekali DL Sitorus dipindahkan dan sudah tiga kali pindah tempat dari Bekasi, Subang, Cirebon. Artinya, sebelum petugas tergoda, terpidana sudah dipindahkan terlebih dulu. Pertanyaanya, kenapa DL Sitorus tidak dipindahkan ke Nusakambangan? (8) simon leo siahaan
read more “Alotnya Mengeksekusi DL Sitorus”

Rabu, Mei 13, 2009

Nasib Wartawan Korban Kekerasan

LAPORAN, Selasa, 2008 Juli 29

Walau sudah ada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetap saja nasib wartawan seakan sulit terhindar dari risiko kekerasan. Inilah kisah seorang WNA Korea yang memukuli seorang wartawan tanpa ampun.

Kehidupan seorang pemburu berita yang kerap dibayangi bahaya kekerasan tak terbantahkan. Terkadang, profesi yang satu ini harus siap berhadapan dengan dunia premanisme yang berakhir penganiayaan. Sudah tidak aneh, bila terjadi tindakan pemukulan, penculikan, perampokan bahkan pembunuhan dalam keseharian tugasnya.

Sedihnya lagi, bukan hanya warga negara Indonesia saja yang berani melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan. Tetapi, warga negara asing (WNA) telah ikut-ikutan mencontoh budaya buruk tersebut. terbukti, Choy Soo Jin, WNA asal Korea, serta merta menganiaya Afri Sonny (34), wartawan stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang bertugas di Bekasi.

Ikhwal tindak kekerasan yang dilakukan Mr Choy Soo terhadap Sonny terjadi di tempat hiburan karaoke pub berlabel “22”, yang lokasinya berada di jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Minggu (20/7) tengah malam. Saat itu, Sonny yang baru saja keluar dari toilet tiba-tiba ditendang keras oleh Mr Choy. Tak cukup itu, Mr Choy juga menarik kerah baju Sonny yang sedang terjerembab jatuh ke lantai. Bagaikan gelap mata, Mr Choy yang memegang erat tangan kiri Sonny kemudian meninju berkali-jali bagian belakang tubuh wartawan elektronik itu.

Aksi kekarasan Mr Choy berlangsung sekitar sepuluh menit setelah rekan-rekan Sonny melerainya. Anehnya, belum lagi urusan beres, Mr Choy malah kabur meninggalkan Sonny bagaikan pesakitan. Sungguh perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh seorang WNA asal Korea.

Sonny sendiri tak habis pikir mengapa menjadi korban tindak kekerasan. Pasalnya, kehadirannya di tempat hiburan malam itu terkait dengan pekerjaannya, meliput operasi nakotika dan obat-obatan (narkoba) yang dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Kota (BNK) Bekasi, Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Komando Militer 0507, dan Polisi Militer Bekasi.

Rekan-rekan Sonny juga bertanya-tanya, mengapa ada WNA yang menjadi beringas ketika melihat kehadiran wartawan yang sedang bertugas? Demikian pengakuan Awang Darmawan, wartawan Indosiardan kameramen Trans TV Lukman, yang menjadi saksi Sonny ketika dipukul dan ditendang oleh Mr Choy.

Wartawan mengutuk

Tak ingin kasus serupa terjadi di tempat lain, wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bekasi kemudian melakukan aksi keprihatinan. Mereka mengutuk tindak kekerasan yang pada wartawan RCTI Afri Sonny. Mereka juga mendesak polisi mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penganiayaan, Choy Soo Jin. "Kami minta polisi memberikan sanksi tegas," kata Mohabar, wartawan SCTV.

Keprihatinan serupa disampaikan Ali Anwar, wartawan Koran Tempo, yang mengingatkan seluruh lapisan masyarakat supaya mengawal proses hukum terhadap Choy Soojin. "Jangan sampai bebas," katanya.

Pernyataan senada diserukan Denny Bratha, wartawan Pikiran Rakyat, yang menyatakan pemukulan yang dilakukan Choi Soojin tidak bisa dibenarkan. "Apapun alasannya, tindakan itu salah," katanya.

Para wartawan media cetak dan elektronik (televisi dan radio) di Bekasi itu berkumpul di depan Islamic Center, Jalan Achmad Yani, Kota Bekasi. Mereka sepakat akan mengirim surat ke Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metropolitan Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Masguntur Laope, yang isinya meminta sanksi tegas untuk perlakuan tidak terpuji Choy Soo Jin.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka Choy Soo Jin, bukan saja melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan juga telah melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Drs Rivai Zakaria SH dari kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Rivai Zakaria, Syahrir Siregar dan Rekan.

Menurutnya, di dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan disebutkan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ayat 1). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (ayat 2). Sedangkan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun tertuang dalam ayat 3. “Jadi, tuntutan Pokja Wartawan Bekasi kepada aparat penegak hukum agar menindak pelaku cukup beralasan. Pasalnya, tindak kekerasan yang terjadi pada wartawan RCTI Afri Sonny yang dilakukan Choy Soo Jin bisa dikenai pidana pasal 18 UU No.40/1999 tentang Pers,” imbuh Rivai.

Divonis 3 bulan

Aksi sok kuat Mr Choy terhadap wartawan di Karaoke pub “22” ternyata berakhir di kantor polisi. Setelah sempat buron, WNA asal Korea itu kemudian digelandang ke markas polisi resor Bekasi dengan sangkaan melakukan tindak pidana kekerasan. Usai diberkas, polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Setelah cukup bukti, Jumat (25/7), Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jumat, memvonis Choi Soo Jin (39) tiga bulan penjara.

Terdakwa dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan, karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka bekas penganiayaan sesuai hasil visum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bekasi. "Karena pada tubuh korban tidak ditemukan luka berat, sehingga terdakwa hanya dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," kata Hakim Ketua PN Bekasi, Suhartoyo.

Sementara itu, Choi Soo Jin dalam persidangan membantah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap wartawan RCTI tersebut saat meliput razia narkoba di karaoke and Pub 22 di jalan arteri, Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Warga negara Korea Selatan tersebut hanya mengaku dalam keadaan mabuk mendorong Afri Sony, sehingga tidak mengetahui secara pasti apakah memukul atau menendang wartawan yang biasa meliput di Bekasi itu. Namun, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim ketua PN Bekasi yang memvonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan WNA asal Korea Mr Choy menambah daftar panjang nasib wartawan ketika sedang bertugas. Kasus terbunuhnya Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta di masa Orde Baru merupakan salah satu contoh risiko terberat yang dihadapi wartawan di negerinya sendiri. Sampai saat ini kasus tersebut tetap gelap. Pada Agustus 2005 kasus yang hampir serupa dengan Udin juga menimpa wartawan ''Berita Sore" Medan , Elyudin Telaumbanua yang tengah melakukan liputan pilkada di Kabupaten Nias Selatan.

Menurut pemerhati hukum Christian P. Tambunan, SH, menyaksikan sederet kasus kekerasan tersebut, sudah waktunya dibangun satu sistem yang memungkinkan wartawan bisa menjalankan profesinya secara maksimal. Risiko yang dihadapi wartawan adalah risiko bagi keluarganya dan sekaligus bagi masyarakat luas.

Christian menambahkan, hilangnya seorang wartawan yang tengah mengabdi pada tugasnya mengandung arti hilangnya kesempatan bagi masyarakat untuk melihat dunia dengan benar. Berkat kerja wartawan, tanpa disadari pengetahuan umat manusia terus bertambah. Harus diakui, dalam kondisi riil di lapangan, masih banyak wartawan yang belum memenuhi standar profesi.

Oleh karena itu menjadi kewajiban tiap-tiap lembaga media atau organisasi-organisasi kewartawanan untuk memberikan pelatihan memadai agar para wartawan yang menjadi anggotanya terus berkembang sesuai dengan tuntutan profesi mereka. Namun, yang terpenting dan terasa mendesak, tentu saja yang terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan terhadap wartawan. Sedangkan, lanjut Christian, masyarakat dan aparat penegak hukum harus membantu dalam hal perlindungan kepada wartawan saat menjalankan tugasnya.

Dimana, tidak lagi melakukan tindakan kekerasan dikarekan tidak senang dengan suatu pemberitaan. Kepolisian selain menggunakan pasal 351 atau serupa dalam KUHP, tentang Penganiayaan dalam menjerat pelaku kekerasan terhadap wartawan. Harus juga menyertakan UU No 40/1999 tentang Pers pasal 18. Dikarenakan, korban adalah wartawan yang sedang melaksanakan peliputan (tugas) berita.

Mengenai hukuman terhadap pelaku yang teramat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera, perlu perhatian dari aparat penegak hukum khususnya Majelis hakim, yang akan menyidangkan perkara tersebut. “Semua permasalahan harus diselesaikan secara hukum. Untuk itu, Majelis hakim yang dapat mempertimbangkan ringan atau beratnya hukuman suatu tindak pidana,” tegasnya.

Sedangakn, Ketua Tim Pemantau Kekerasan Terhadap Wartawan, Anshari Thayib mengatakan, Komnas HAM berjanji akan mengidentifikasi kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Dari bukti-bukti yang ada, akan ditindaklanjuti dengan kemungkinan membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM. Karena pelaku kekerasan itu telah melanggar hak setiap orang mendapatkan informasi yang dijamin oleh Deklarasi Hak Asasi Manusia dan konstitusi negara.

"Hak memperoleh informasi adalah hak mendasar. Kita prihatin dengan kekerasan terhadap pers. Ini menggambarkan tidak beradabnya bangsa ini dalam menyelesaikan masalah," ujar Anshari yang juga mantan wartawan itu.

Ketua Dewan Pers Atmakusumah juga mencemaskan aksi kekerasan terhadap jurnalis. Aksi itu, kata dia, membuat upaya pers menyuarakan kebenaran menjadi mengendor. Karena itu dia mengkritik sikap institusi pers yang umumnya menyerah terhadap tekanan dari pelaku-pelaku kekerasan. "Setiap kali terjadi kekerasan, pers umumnya mengalah dengan menganggap itu sudah resiko profesi wartawan," kata Atmakusumah.

Dia menilai, sekarang ini sudah saatnya sikap pers yang mengalah dihentikan. Sebab, bila pers melemah sikapnya, maka akan muncul anggapan bahwa tindak kekerasan terhadap pers bukan pelanggaran hukum. Lalu, upaya meminta maaf bisa diartikan sebagai bentuk kekalahan bagi dunia pers nasional. (8)  simon leo siahaan

read more “Nasib Wartawan Korban Kekerasan”

Minggu, April 05, 2009

Wartawan


Wartawan atau jurnalis adalah seorang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/ dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.

Istilah jurnalis dan wartawan di Indonesia
Istilah jurnalis baru muncul di Indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berkiblat ke Amerika Serikat. Istilah ini kemudian berimbas pada penamaan seputar posisi-posisi kewartawanan. Misalnya, "redaktur" menjadi "editor."
Pada saat Aliansi Jurnalis Independen berdiri, terjadi kesadaran tentang istilah jurnalis ini. Menurut aliansi ini, jurnalis adalah profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan isi media massa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer, dan desain grafis editorial. Akan tetapi pada kenyataan referensi penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi wartawan.
Sementara itu wartawan, dalam pendefinisian Persatuan Wartawan Indonesia, hubungannya dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan dituntut untuk objektif, hal ini berbeda dengan penulis kolom yang bisa mengemukakan subjektivitasnya.

Asal dan ruang lingkup istilah jurnalis
Dalam awal abad ke-19, jurnalis berarti seseorang yang menulis untuk jurnal, seperti Charles Dickens pada awal karirnya. Dalam abad terakhir ini artinya telah menjadi seorang penulis untuk koran dan juga majalah.
Banyak orang mengira jurnalis sama dengan reporter, seseorang yang mengumpulkan informasi dan menciptakan laporan, atau cerita. Tetapi, hal ini tidak benar karena dia tidak meliputi tipe jurnalis lainnya, seperti kolumnis, penulis utama, fotografer, dan desain editorial.
Tanpa memandang jenis media, istilah jurnalis membawa konotasi atau harapan keprofesionalisme dalam membuat laporan, dengan pertimbangan kebenaran dan etika.

read more “Wartawan”